PENGERTIAN : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa
belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan
menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai
oleh Max Weber.
2- ) TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
*Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. /> Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
3- )TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
BEBERAPA TEORI
TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas
(upper class)
• Kelas bawah
(lower class)
• Kelas
menengah (middle class)
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori
tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure,
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya.
2) Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari
pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)
Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social,
yaitu :
a. ukuran
kekayaan
b. ukuran
kekuasaan
c. ukuran
kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
Kesamaan Derajat
A Pengertian Pesamaan
Derajat
Pesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B Pasal-pasal
Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Setiap masyarakat memiliki hak
yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C
Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pendapat Mengenai Pelapisan Sosial
dan Kesamaan Derajat
Menurut saya meskipun hal mengenai kesamaan
derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum
terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari di kalangan
masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan
golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya masih terdapat
sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan material. Pada
saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar
biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari
fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat
dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat
sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
Tulisan ...
Jelaskan Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial dalam masyarakat sesuai dengan suku asal kalian masing-masing!
* Suku Minangkabau
Jelaskan Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial dalam masyarakat sesuai dengan suku asal kalian masing-masing!
* Suku Minangkabau
Masyarakat suku Minangkabau tidak mengenal organisasi masyarakat lainnya
yang bersifat adat kecuali kelompok kekerabatan : paruik, kampueng dan
suku. Karena itu instruksi/praturan pemerintah, soal administrasi
pedesaan, sering disalurkan kepada penduduk desa melalui panghulu
sukunya dan panghulu andiko. Sebuah suku dengan panghulu aukunya juga
dibantu oleh seorang dubalang dan manti yang tugasnya menjaga keamanan suku.
Ada suatu masyarakat yang panghulu sukunya dipilih, dan ada juga yang
hanya menjadi hak suatu keluarga tertentu saja, kalau keluarga itu telah
habis, baru pindah kepada keluarga lainnya. Stratifikasi sosial
masyarakat Minangkabau pada daerah tertentu (terutama Padang Pariaman)
masih mengenal 3 tingkatan, yaitu : lapisan bangsawan, orang biasa dan
lapisan terendah (para budak.
1. Golongan bangsawan
Memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat dan sering mendapat
kemudahan dalam segala urusan, misalnya : memperolah uang jemputan yang
tinggi jika menikah, boleh tidak memberi belanja kepada isterinya dan
anaknya, memperoleh gelar kebangsawanan juga. Ia boleh kawin dengan/dari
kelas mana saja.
Sebaliknya seorang wanita bangsawan dilarang kawin dengan seorang
laki-laki biasa, apalagi kelas terendah. Yang termasuk golongan
bangsawan ialah orang-orang yang mula-mula datang dan mendirikan
desa-desa di daerah Minangkabau. Karena itu mereka disebut sebagai urang
asa (orang asal).
2. Golongan orang biasa
Adalah orang-orang yang datang kemudian dan tidak terikat dengan orang
asal, tetapi mereka bisa memiliki tanah dan rumah sendiri dengan cara
membeli.
3. Golongan ternedah
Adalah orang-orang yang datang kemudian dan menumpang pada
keluarga-keluarga yang lebih dulu datang dengan jalan menghambakan diri.
Oleh karena itu golongan ini menduduku kelas yang terbawah.
Menurut konsepsi orang Minangkabau, perbedaan lapisan sosial ini dinyatakan dengan sitilah-istilah sebagai berikut :
1. Kamanakan tali pariuk, yaitu keturunan langsung dari keluarga urang asa.
2. Kamanakan tali budi, yaitu para pendatang tetapi kedudukan ekonomi dan sosialnya sudah baik, sehingga dianggap sederajad dengan urang asa.
3. Kamanakan tali ameh, yaitu para pendatang baru yang mencari hubungan keluarga dengan urang asa, tetapi telah dapat hidup mandiri.
4. Kamanakan bawah lutuik yaitu orang yang menghamba pada orang asa.
Sumber
:
--
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
-- https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
– Modul ISD universitas Gunadarma.
– UUD 1945 Amandemen.
-- http://www.sejarah-negara.com/2013/11/sistem-kemasyarakatan-suku-minangkabau.html
-- https://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
– Modul ISD universitas Gunadarma.
– UUD 1945 Amandemen.
-- http://www.sejarah-negara.com/2013/11/sistem-kemasyarakatan-suku-minangkabau.html
0 Comments:
:) TOLONG BERIKAN KRITIK , PENDAPAT & SARAN ANDA PADA KOLOM KOMENTAR :d
TERIMA KASIH :))