#PENGERTIAN NEGARA   adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tuju...

1. PENGERTIAN NEGARA : Unsur-unsur , Sifat , Bentuk dan Tujuan

02.33 Julian28 0 Comments


#PENGERTIAN NEGARA 

adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.





Jadi terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta pengakuan dari seluruh negara lainnya.

Dari pemaparan diatas mengenai pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk memberikan kesimpulan bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah ini, ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut informasi tentang pengertian negara:

Pengertian negara menurut para ahli

  1. Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
  2. Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
  3. Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
  4. Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
  5. Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
  6.  Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
  7. Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.  
  8. Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
  9. Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat. 
  10.  Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri. 
  11. Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainnya.
  12. Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu. 
  13.  Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.

# Unsur negara

Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a.       Penghuni (penduduk/rakyat).
b.      Wilayah.
c.       Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e.       Pengakuan dari negara lain.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.:

1.Rakyat
dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.

2.Wilayah
Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.

3.Negara
memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:

+ Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.

+ Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.

+ Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.

+ Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.

4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:

+ Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.

+ Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.

# Sifat Negara 

Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
-          Sifat Memaksa
yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.

-          Sifat Monopoli
yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.

-          -         Mencakup Semua
yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.

#Bentuk negara

a.       Negara konfederasi 
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

b.      Negara Kesatuan
 Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. 
Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1)      Mempunyai 1 UUD
2)      Mempunyai 1 presiden
3)      Hanya pusat yang berhak membuat UU

Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:

1)    Sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.

2)    Desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

 3)   Negara Serikat (Federal)  
adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan sebagainya.
Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.

1)   Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.

2)  Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar  dipegang pusat.

3)   Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.


Selain kedua bentuk Negara tersebut. Ada juga bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu: 
a-)  Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b-)  Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c-)  Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

# Tujuan negara

Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
a.       Memperluas kekuasaan.
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Mencapai kesejahteraan umum.

Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
(a)    Menurut Plato tujuan Negara 
adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).

(b)   Negara menurut ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) 
bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

(c)    Ajaran negara hukum
 bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.

(d)   Negara menurut teori negara kesejahteraan 
bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

(e)    Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi
tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

(f)    Dalam konteks Negara Indonesia
tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


0 Comments:

:) TOLONG BERIKAN KRITIK , PENDAPAT & SARAN ANDA PADA KOLOM KOMENTAR :d
TERIMA KASIH :))