1. PENGERTIAN NEGARA : Unsur-unsur , Sifat , Bentuk dan Tujuan
#PENGERTIAN NEGARA
adalah suatu kelompok atau
organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam
mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang
namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang,
sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di
dalamnya. Secara asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu
state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti
suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat
tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara
berarti penguasa atau wilayah.
Jadi
terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada
daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian
negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang
memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta
pengakuan dari seluruh negara lainnya.
Dari
pemaparan diatas mengenai pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk
memberikan kesimpulan bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah
ini, ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut
informasi tentang pengertian negara:
Pengertian
negara menurut para ahli
- Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
- Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
- Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
- Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
- Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
- Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
- Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
- Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
- Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
- Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
- Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainnya.
- Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
- Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
# Unsur negara
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a. Penghuni (penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat).
d. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
e. Pengakuan dari negara lain.
Keempat
unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.:
1.Rakyat
dibutuhkan
rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama
untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan
aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam
hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta
tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2.Wilayah
Wilayah
merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap
dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara
dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena
mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak
memiliki wilayah.
3.Negara
memiliki
pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang
penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur
rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
+ Permanen
yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan
sekalipun terjadi perubahan organisasi.
+ Asli
berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih
tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
+ Bulat atau
tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada
satu kedaulatan dalam negara.
+ Tidak
terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun
sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki
kekuasaan.
4. Adanya
pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah
hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan
campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara
lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial
dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu
sebagai berikut:
+ Pengakuan
de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah
negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah
ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif
dalam tata pergaulan internasional.
+ Pengakuan
de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui
karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
# Sifat Negara
Menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
-
Sifat Memaksa
yaitu negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan
orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
-
Sifat Monopoli
yaitu negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk
mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran
politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
- -
Mencakup Semua
yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
#Bentuk negara
a. Negara konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b. Negara Kesatuan
Negara
ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara
kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya
tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana
ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada
satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri
Negara kesatuan anta lain.
1) Mempunyai 1 UUD
2) Mempunyai 1 presiden
3) Hanya pusat yang berhak membuat UU
Negara
kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1) Sentralisasi
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat.
2) Desentralisasi
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
3) Negara Serikat (Federal)
adalah
negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri
dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif,
tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai
wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan
diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada
beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada
pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama
misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar
negeri, dan sebagainya.
Adapun
ciri-ciri Negara serikat yakni.
1) Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan
satu Lembaga Legislatif.
2) Masing-masing negara bagian masih memegang
kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar
dipegang pusat.
3) Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa
dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
Selain kedua
bentuk Negara tersebut. Ada juga bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a-) Monarki
Negara
monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan
diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b-) Oligarki
Oligarki ini
biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c-) Demokrasi
Rakyat
memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
# Tujuan negara
Menurut A.
Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut.
a. Memperluas kekuasaan.
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa
pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
(a) Menurut Plato tujuan Negara
adalah untuk
memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its
members).
(b) Negara menurut ajaran teokrasi (yang
diwakili oleh Thomas dan Agustinus)
bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan
tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya.
(c) Ajaran negara hukum
bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada
hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan
atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam
negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat
berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara
itu.
(d) Negara menurut teori negara kesejahteraan
bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai
alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
(e) Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh
Ibnu Arabi
tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya
dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
(f) Dalam konteks Negara Indonesia
tujuan
Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
0 Comments:
:) TOLONG BERIKAN KRITIK , PENDAPAT & SARAN ANDA PADA KOLOM KOMENTAR :d
TERIMA KASIH :))