NEGARA , WARGANEGARA DAN HUKUM
*note : dikarnakan 1 posting terlalu panjang , maka saya bagi menjadi 4 bagian1. Pengertian Negara , Unsusr" , sifat , bentuk dan Tujian dari negara ... http://djulian28.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-negara-unsur-unsur-sifat.html
2. Pengertian Warganegara , hubungan negara dan warganegara , Hak dan kewajiban warganegara .. djulian28.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-warga-negara-hubungan-negara.html
3. Pengertian HAM dan Kasus-kasus ...
http://djulian28.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-ham-contoh-kasus-kasus-hak.html
4. Pengertian Hukum ,ciri" ,Sumber" dan pembagian Hukum & kasus Hukum Publik dan Hukum Private ... http://djulian28.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hukum-ciri-ciri-sumber.html
0 Comments:
:) TOLONG BERIKAN KRITIK , PENDAPAT & SARAN ANDA PADA KOLOM KOMENTAR :d
TERIMA KASIH :))