Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaa...

4. PENGERTIAN HUKUM : Ciri-ciri , Sumber & Pembagian

11.20 Julian28 0 Comments






Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut:
  1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
  1. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
  1. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
  1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
  1. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
  1. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  1. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  1. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
  1. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
  1. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
  2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
  3. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
  4. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
Jadi secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. 
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Ciri – Ciri Hukum



Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.Ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1. Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Sumber Hukum


Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :

a.     Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.


b.    Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

Macam-macam sumber hukum formal :  

1.       Undang-Undang
 UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)). 

2.       Kebiasaan (hukum tidak tertulis)
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi

 3.       Yurisprudensi
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

4.       Traktat
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

5.       Doktrin
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah



Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
  • Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
  • Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  • Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
  • Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum perikatan
  5. Hukum waris
  • Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa,
Macam-macam Pembagian Hukum
    1. Menurut sumbernya :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

   2. Menurut bentuknya :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    3. Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.

    4. Menurut waktu berlakunya :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

    5. Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material

    6. Menurut sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

    7. Menurut wujudnya :
a. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

    8. Menurut isinya :
a. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.




Tulisan ...

CONTOH KASUS YANG BERKAITAN DENGAN HUKUM PUBLIK DAN HUKUM PRIVAT



HUKUM PUBLIK

Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Hukum Tata Negara, Administrrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Perd 

I.            Contoh Kasus Hukum Administrasi Negara
Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 rumah yang dibangun di bantaran sungai di 8 kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai.
Sanksi administrasi yang diberikan yang pertama adalah surat peringatan secara berjenjang namun apabila tidak ditanggapi maka dilakukan pembongkaran bangunan Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai sebagi salah satu faktor penyebab banjirata Internasinonal

HUKUM PRIVAT

I.                   Contoh kasus hukum perdata
Kasus Perceraian
Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :
Nama               : Rani Anggraeni
Umur               : 32 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Status              : Menikah
Anak               : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun

Permasalahan / Kronologis
Rani Anggraeni  menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai saja.



0 Comments:

:) TOLONG BERIKAN KRITIK , PENDAPAT & SARAN ANDA PADA KOLOM KOMENTAR :d
TERIMA KASIH :))