3. PENGERTIAN HAM : Contoh Kasus-kasus Hak asasi Manusia (HAM)
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) - Definisi atau
pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita
sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama
lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status
sosial.
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya
maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara
jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di
segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
Tulisan ...
== Contoh Kasus-kasus Pelanggaran HAM
1. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965.
Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang
keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan
melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM
memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan
lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang
‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando
Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat
itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke
Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias
operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto
dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.
Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan
pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan
ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak
jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada
tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan.
Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di antaranya 15 orang
tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di
antaranya tewas ditembak.
‘Korban ‘Tembakan
Misterius’ ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya terikat.
Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir
jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, laut, hutan, dan kebun.’
3. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi
hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini
diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu
oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam
demonstrasi pada 12 Mei 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini
bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum
ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke
Komnas HAM.Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat
ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran
HAM berat.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan
Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya.
4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan
Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir
adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya
adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia
Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang
hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang
menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara
Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan
pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim
Mawar.
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili
seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat
vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang
meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang
meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.
Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah
dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11).
‘Pada Juli 2004,
Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya
kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9
orang terbunuh.’
5. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003
Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu
Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim
1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI
AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok
penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.Dalam rangka
pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran,
penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban
jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.
Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia
karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan
pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas
umum.Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur
antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.Sementara para tersangka terus menikmati
hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan
promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.
Sumber :
http://www.rappler.com/world/regions/asia-pacific/indonesia/77617-lima-kasus-besar-pelanggaran-ham-di-indonesia
https://arifashkaf.wordpress.com/2015/03/15/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-beberapa-kasusnya-tugas-softskill/
0 Comments:
:) TOLONG BERIKAN KRITIK , PENDAPAT & SARAN ANDA PADA KOLOM KOMENTAR :d
TERIMA KASIH :))